Tak Perhatikan Pasal 520, Hati-hati Peserta Pemilu Bisa DipidanaTANJAB TIMUR, BAWASLU
|
TANJAB TIMUR, BAWASLU- Memasuki tahun politik, tentunya begitu banyak aturan yang mestinya diperhatiakan dan harus dipahami, baik aturan tahapan pemilu, pengawasan pelaksanaan pemilu, mau pun peserta Pemilu yang mengikuti pemilu 2024 mendatang. Salah satunya pasal 520 UU No 7 tahun 2017, dimana pasal tersebut menyatakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten bisa dikenakan sangsi pidana penjara apabila sengaja menggunakan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.
“Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang sengaja memuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi pasangan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden bisa di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta,”tutur Kordiv P3S Bawaslu Tanjab Timur Saparuddin
Lebih lanjut Saparuddin katakana, pengetahuan mengenai aturan harus menjadi perhatian bersama, karena hal tersebut sebagai acuan dan rambu bagi peserta Pemilu yang mengikuti kontestasi Pemilu.
“Bawaslu tentunya selalu siap ketika peserta Pemilu ingin konsultasi terkait hokum, karena ini juga merupakan wujud pencegahan pelanggaran pada Pemilu,”ungkap Sapar
Kedepan, Bawaslu akan terus gencar mensosialisasikan aturan-aturan tentang Pemilu hal tesebut untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu.
“kalau ada aturan yang masih diragukan, Bawaslu siap kok menjadi tempat berkonsultasi, karena ini bentuk pencegahan yang dilakukan,”tukasnya.(*)
Penulis: Humas Bawaslu TJT