Lompat ke isi utama

Berita

Empat Masalah Kerap Timbul Dalam Pemuktahiran Data Pemilih, Bawaslu Pastikan Jaga Hak Pilih

TANJAB TIMUR,BAWASLU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu,red) merupakan satu lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai mana yang telah di amanat dalam UU no 7 tahun 2017.

Berdasarkan pasal 93 UU no 7 tahun 2017, Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan, melakukan pencegahan dan penindakan dalam pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, mencegah terjadinya praktek politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang di larang dalam kampanye, mengawasi putusan-putusan di wilayah Kabupaten/Kota, dst.

Berkaca dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, salah satu yang kerap menjadi sorotan dalam pelaksanaan pemilu yakni tentang proses pemuktahiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap. Salah satu contoh yang kerap timbul dalam pemuktahiran data pemilih seperti, daftara pemilih ganda, pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar, dan pemilih yang sudah meninggal masih terdata.

Merujuk contoh kasus yang kerap terjadi dalam pelaksanaan Pemilu, peran Bawaslu sangatalah penting dalam menjaga hak pilih seluruh rakyat agar bisa menggunakan hal pilihnya untuk menentukan pemimpinnya di masa akan datang.

Untuk menekan terjadinya kegandaan dalam DPT, pemilih yang memenuhi syarat tidak terdaftar, dan pemilih yang sudah meninggal masih terdata bawaslu melakukan analisis data terhadap DPT pemilu sebelumnya, setelah melakukan analisis baru melakukan uji sample kelapangan.

“ini salah satu kegitan yang kita (Bawaslu,red) lakukan untuk menganalisis data pemilih agar terdata sesuai mekanisme dan aturan yang belaku,”ujar Kordiv PHL Bawaslu Tanjab Timur Samsedi,S.Sos.

Bahkan, koordinasi pun intens Bawaslu lakukan terkait Pemuktahiran Data Pemilih, mulai dari koordinasi bersama KPU, hingga ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil.

“DPT ini sangat penting, karena ini merupakan hak bagi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya, bahkan ancaman pun ada ketiga menghilangkan data pemilih sesuai dengan UU no 7 tahun 2017,”tutur Samsedi

“makanya setia tahapan pemuktahiran data pemilih, Bawaslu mmebuka posko pengaduan di setiap Desa, Kecamatan dan Kabupaten, ini bertujuan agar masyarakat bisa melapor ketika dirinya (masyarakat,red), tetangga atau kerabat yang tidak masuk dalam data pemilih,”tambah Samsedi

Menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, lanjut Samsedi, saat ini Bawaslu tengah mempersiapkan analisis data daftar pemilih pilkada sebelumnya. Sebab, pemuktahiran data pemilih tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat, butuh proses agar tidak timbul lagi permasalahan timbulnya daftar pemilih ganda, pemilih TMS masuk dalam MS, dan pemilih yang MS tetapi tidak terdata.

“Pemuktahiran data pemilih bisa di katakanya isu krusial, karena setiap dilaksanakan pemilihan selalu ada temuan, makanya perlu pengawasan intens, paling tidak dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu bisa menekan permasalahan dalam Pemuktahiran data pemilih yang selama ini terjadi,”tukasnya.(*)

Penulis: Humas Bawaslu TJT

Tag
Berita