Siaran Pers Bawaslu Tanjab Timur Terkait Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti informasi awal dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani dan diregistrasi yang dilakukan oleh Salah satu ASN Inisial (RAG) di ruang lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penanganan dengan Hasil sebagai berikut :
Bahwa benar ASN inisial (RAG) tersebut masuk dalam SK Tim Kampanye dan ikut dalam Kegiatan Kampanye.
Bahwa keterlibatan ASN tersebut merupakan kehendak sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Bahwa berdasarkan Kajian Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepagawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor: 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan.
Bahwa terkait Pelanggaran Netralitas ASN Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur Meneruskan Pelanggaran Tersebut Ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan Berdasarkan Pasal 30 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang “Tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah : meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang