Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT AKURASI DATA PEMILIH, BAWASLU TANJAB TIMUR IKUTI RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN III

PLENO PDPB TW III TAHUN 2026

Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Triwulan III Tahun 2026 dari KPU Tanjab Timur Kepada Bawaslu Tanjab Timur

Tanjab Timur, 30 September 2026 — Bawaslu Tanjab Timur mengikuti Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Tanjab Timur, Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula KPU Tanjab Timur.

Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Tanjab Timur beserta jajaran staf sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Rapat menjadi ruang koordinasi untuk memastikan data pemilih terus diperbarui secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, terdapat 2.367 pemilih baru, sementara data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.246 pemilih. Data TMS tersebut terdiri atas 205 pemilih meninggal dunia, 1.030 pemilih pindah domisili, 7 pemilih berstatus TNI, dan 4 pemilih berstatus Polri.

Selain itu, terdapat perubahan data terhadap 476 pemilih, dengan perubahan tertinggi berada di Kecamatan Sabak Timur dan terendah di Kecamatan Kuala Jambi. Sementara perubahan nama tercatat sebanyak 83 pemilih, disertai perubahan nomor KK dan elemen data lainnya.

Secara keseluruhan, hasil rekapitulasi mencatat sebanyak 184.134 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan dan 93 desa/kelurahan. Jumlah tersebut terdiri dari 93.515 pemilih laki-laki atau 50,8 persen dan 90.619 pemilih perempuan atau 49,2 persen.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Tanjab Timur, Nurdin, S.E., menyoroti perlunya percepatan penanganan data warga yang telah meninggal dunia. Menurutnya, data tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak terus menumpuk pada proses pemutakhiran berikutnya dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemenuhan hak pilih.

“Data warga yang sudah meninggal dunia perlu segera ditindaklanjuti. Jangan sampai data tersebut terus menumpuk dan kemudian menimbulkan persoalan dalam pemutakhiran data pemilih maupun terkait hak pilih,” ujar Nurdin.

Nurdin juga mengusulkan adanya forum bersama yang melibatkan KPU, Bawaslu, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi terhadap data warga yang telah meninggal dunia. Forum tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi sekaligus memastikan data yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting karena akurasi data pemilih tidak hanya bergantung pada proses pemutakhiran secara berkala, tetapi juga membutuhkan dukungan dan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan kelurahan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuzi, S.Pd.I, menyampaikan perlunya percepatan penghapusan data pemilih yang telah meninggal dunia setelah dilakukan verifikasi dan dipastikan kebenarannya. Menurutnya, pelaporan dari tingkat desa dan kelurahan dapat diperkuat dengan melibatkan RT/RW untuk menyampaikan informasi mengenai warga yang meninggal dunia.

Selain persoalan data pemilih, Tarmuzi juga mendorong pimpinan partai politik untuk mulai mempersiapkan data kepengurusan secara lengkap dan terbaru sebagai persiapan menghadapi proses verifikasi faktual. Hal tersebut dinilai penting mengingat tahapan pemilu akan kembali memasuki periode tahapan pada pertengahan tahun mendatang.

Rapat juga membahas sejumlah hal lain dalam pemutakhiran data, termasuk pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP serta kebutuhan koordinasi lintas instansi dalam memastikan setiap perubahan data dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui koordinasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Tanjab Timur mendorong agar proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada kegiatan rekapitulasi, tetapi dilanjutkan dengan tindak lanjut terhadap setiap data yang memerlukan verifikasi. Upaya tersebut penting untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Humas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur