Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU, BAWASLU TANJAB TIMUR GELAR RAPAT PLENO BAHAS VERIFIKASI PARTAI POLITIK

RAPAT PLENO RUTIN 29 JULI 2026

Tanjab Timur — Pimpinan Bawaslu Tanjab Timur menggelar Rapat Pleno Rutin pada Rabu, 29 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, di Kantor Bawaslu Tanjab Timur. Rapat tersebut salah satunya membahas kesiapan pengawasan terhadap tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam rapat pleno, pimpinan membahas berbagai aspek strategis terkait pelaksanaan pengawasan verifikasi partai politik, mulai dari mekanisme pengawasan, identifikasi potensi kendala, hingga langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan agar setiap tahapan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

Verifikasi partai politik merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pemilu. Melalui proses pengawasan yang melekat, Bawaslu memastikan setiap partai politik memenuhi persyaratan administrasi maupun faktual sesuai regulasi yang berlaku, meliputi kelengkapan dokumen, keabsahan data, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepemiluan. 

Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuzi, S.Pd.I, menegaskan bahwa rapat pleno rutin merupakan forum strategis untuk menyatukan langkah seluruh pimpinan dalam menghadapi setiap tahapan Pemilu. 

"Rapat pleno menjadi ruang koordinasi yang penting untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama terhadap strategi pengawasan. Dengan kesiapan yang matang, kami optimistis pengawasan tahapan verifikasi partai politik dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tarmuzi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Tanjab Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syakur Rahman, S.Pd, menegaskan bahwa pengawasan terhadap verifikasi partai politik harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

"Tahapan verifikasi partai politik merupakan fondasi awal dalam penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Oleh karena itu, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses verifikasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang optimal menjadi bagian dari upaya menjaga integritas tahapan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu," ujar Syakur Rahman.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Tanjab Timur, Nurdin, SE, menambahkan bahwa pengawasan yang baik tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran sejak dini.

"Melalui koordinasi yang terbangun dalam rapat pleno ini, kami memperkuat langkah-langkah pencegahan agar setiap potensi pelanggaran dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak awal. Pengawasan yang efektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pemilu," kata Nurdin.

Rapat pleno juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi di antara pimpinan dalam menyusun strategi pengawasan, mengevaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan, serta mengambil keputusan secara kolektif dan kolegial. Kesamaan pemahaman dinilai penting agar pelaksanaan tugas pengawasan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan Pemilu. 

Melalui rapat pleno rutin ini, Bawaslu Tanjab Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan Pemilu secara profesional, objektif, independen, dan berintegritas. Dengan pengawasan yang optimal, diharapkan seluruh proses verifikasi partai politik dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

Humas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur