SIARAN PERS HASIL PENELUSURAN DUGAAN PELANGGARAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti Informasi Awal dengan melakukan Penelusuran dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yg berisisial (Z) yang menurut Informasi Awal Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur digunakan untuk melakukan Mobilisasi Masa Kampanye Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung timur Nomor urut 01. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penelusuran dengan Hasil sebagai berikut :
a. Bahwa Benar Mobil Dinas Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur
terparkir di Posko Pemenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Tanjung Jabung Timur sekaligus Kantor DPD PAN Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
b. Bahwa Benar Ketua DPRD juga ada di Kantor DPD PAN untuk membahas
terkait Pasca PAW anggota DPRD serta membahas Internal Partai.
c. Bahwa Mobil dinas digunakan oleh Ketua DPRD beserta Sopir dari tempat
kegiatan PAW ke Kantor DPD PAN dan tidak digunakan untuk melakukan
mobilisasi masa dalam kegiatan Kampanye.
d. Bahwa dari Penelusuran Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak
terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilihan dalam kegiatan tersebut.
Humas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur