Siaran Pers Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Laporan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah menindaklanjuti Laporan Camat Mendahara Inisial (J) dan Lurah Mendahara Ilir Inisial (S) menghadiri acara doa bersama yang bersamaan dengan kegiatan Kampanye berdasarkan STTP Yang diduga melakukan tindakan mendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung timur. Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan Penanganan dengan Hasil sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti, maka Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Nomor 03/Reg/LP/PB/KAB/05.10/XI/2024, belum dapat dibuktikan sebagai Tindak Pidana Pemilihan.
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang didapat, Pelaku terbukti melakukan Pelanggaran Terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepagawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Nomor : 800-5474 Tahun 2022 Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor : 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti yang didapat, maka Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkesimpulan bahwa terhadap Temuan Nomor : 03/Reg/LP/PB/KAB/05.10/XI/2024, Memenuhi Unsur Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara.
- Meneruskan Pelanggaran NetralitasAparatur Sipil Negara Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk Terlapor yang merupakan Camat pada Kecamatan Mendahara dan Lurah Pada Kelurahan Mendahara Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Timur agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menembuskan Penerusan yang disampaikan ke BKN Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Humas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur