Lompat ke isi utama

Berita

Sejarah Singkat Berdirinya Bawaslu & Filosofi “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

TANJAB TIMUR, BAWASLU-Mesti belum bigitu pameliar di kalangan masyarakat Indonesi istilah Badan Pengawas Pemilu /Bawaslu, namun mampu memberikan pemahaman bagi masyarakat, meski terkadang kurang pas dalam penyebutanya. Mulai dari penyebutan Panwaslu bahkan Banwaslu.

Tidak serta merta Bawaslu berdiri sebagai lembaga yang mengawasi pemilu tanpa ada melatar belakanginya, melihat sejarah ke belakang pada tahun 1980-an istilah pengawas pemilu baru muncul, bahkan pada pelaksanaan pemulu pertama kali di laksanakan di Indonesia pada tahun 1955, istilah pengawas pemilu belum dikenal.

Pada palaksanaan pemilu tahun 1982, barulah muncul istilah Panitia Pengawas Pelaksaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Terbentuknya Panwaslak Pemilu pada tahun 1982 salah satunya dilatar belakangi. Terbentuknya penwaslak pada pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh petugas pemilu pada tahun 1971 Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas  Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Kewenangan utama Pengawas Pemilu adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu dan kode etik. Rabu, 12 April Tahun 2017 Presiden Joko Widodo melantik Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 dan Rapat Pleno Bawaslu menetapkan Ketua Bawaslu adalah Abhan.

Kenapa Slogan Bawaslu “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”?

Kalau boleh penulis ungkapkan, slogan “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Rakyat Awasi Pemilu” merupakan slogan yang sudah sangat pas dan ada rasa sangat memiliki di dalam hati, meski pun tidak tergabung dalam panitia penyelenggara pemilu. Secara kata “Rakyat” memiliki arti yang luas dalam ikut serta mensukseskan pelaksanna pemilu.

Dikutip dari laman kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2017/06/21/19553001/slogan.baru.bawaslu.bersama.rakyat.awasi.pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan slogan “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, slogan baru itu mengandung filosofi bahwa pemilu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, partisipasi rakyat menjadi bagian penting bagi terciptanya pemilu yang demokratis dan berkualitas.

“Maka Bawaslu mengajak rakyat untuk terlibat mengawasi Pemilu,” kata Abhan

Menurut Abhan, keadilan pemilu dapat diwujudkan dengan sistem pengawasan yang optimal dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, melalui slogan baru ini, Bawaslu ingin meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi pemilu. Dengan demikian, masyarakat merasa menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Tampilan baru ini diyakini lebih informatif, komunikatif, serta partisipatif. Bawaslu juga menggunakan salam sapaan baru yaitu 'Sahabat Bawaslu'. Kata 'Sahabat' ini menunjukkan posisi yang sejajar, lebih dekat, dan intim. Bawaslu berharap, kedekatan antara Bawaslu dengan banyak pihak dari berbagai latar belakang menjadi modal untuk membuat kerja-kerja pengawasan menjadi lebih menyenangkan.

Semenatar untuk Visi dan Misi Bawaslu sendiri yakni

Visi

Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Misi

  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
  6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri. Penulis : Humas Bawaslu TJT

Tag
Berita