Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Tanjab Timur Tingkatkan Kualitas Layanan PPID yang Transparan dan Akuntabel

Komitmen PPID Bawaslu Tanjab Timur

Tanjab Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik melalui optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID, serta peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Melalui langkah ini, pelayanan informasi diharapkan semakin akurat, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kompetensi petugas layanan informasi terus dilakukan melalui berbagai pelatihan dan pengembangan kapasitas agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, responsif, dan berkualitas. Selain itu, sistem layanan informasi juga terus disempurnakan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. 

Sebagai wujud keterbukaan dan kemudahan akses informasi, PPID menyediakan mekanisme permohonan informasi yang sederhana, jelas, dan transparan. Adapun tata cara permohonan informasi adalah sebagai berikut: 

1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui aplikasi PPID, surat, faksimile, email, telepon, atau datang langsung ke layanan PPID. 

2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan atau menunjukkan identitas diri sebagai persyaratan administrasi. 

3. Petugas PPID memberikan tanda bukti permohonan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. 

4. PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Pemohon menerima informasi yang dimohonkan atau Surat Keputusan PPID apabila permohonan tidak dapat dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Layanan informasi dibuka pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, terbuka, dan tanpa diskriminasi.

Melalui penguatan implementasi Keterbukaan Informasi Publik, lembaga ini berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang berintegritas serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi.

Humas Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur