Netralitas Menjadi Tanggung Jawab Bersama
|
TANJAB TIMUR, BAWASLU-Hampir setiap pelaksanaan pesta demokrasi di Negera Republik Indonesia, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN), selalu menjadi perbincangan bahkan ada yang menanyakannya langsung ke Bawaslu terkait aturan dan mekanisme tentang netralitas ASN.
Untuk menekan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), berbagai upaya Bawaslu lakukan. Mulai dari melayangkan surat himbauan netralitas asn ke pemkab setempat, menanda tangani fakta integritas netralitas asn, hingga penanda tangan MoU bersama KemenpanRB, Mendagri, KASN, dan BKN.
Klik ling berikut : https://www.bawaslu.go.id/id/galeri-foto/bawaslu-kemenpanrb-mendagri-kasn-dan-bkn-teken-mou-netralitas-asn
“persoalan netralitas ASN, ini tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk terus mensosialisasikanya tanpa ada peran serta Pemerintah setempat, selain kesadaran pada diri ASN itu sendiri, peran pemerintah juga sangat menentukan untuk menekan pelanggaran netralitas ASN,”ujar Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Tanjab Timur Saparuddin,S.IP
Saparuddin berharap, kedepan persoalan netralitas ASN benar-benar menjadi tanggung jawab bersama, baik itu Bawaslu, Pemerintah setempat, masyarakat, dan individu ASN itu sendiri.
“jangan pernah berpikir ketika aktif di dunia politik tidak ada sangsinya, malah sangsinya sangat berat sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, lebih baik kerjakan apa yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai ASN, dari pada ikut politik pragmatis yang nantinya malah menyulitkan diri sendiri,”himbau Saparuddin
Sekedar untuk diketahui, hasil temuan penangan pelanggaran Netralitas ASN dan Pengawas Adhoc yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, temuan Netralitas ASN berjumlah 13 orang yang diproses oleh Bawaslu lalu diteruskan ke KASN RI. (*)
Penulis : Humas Bawaslu TJT
Sumber Data : Divisi HPP Bawaslu Tanjab Timur