Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pending Penyampaian D Hasil Kecamatan MSB

TANJAB TIMUR, BAWASLU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pending pleno penyampaian D Hasil Kecamatan Muara Sabak Barat pada pleno terbuka rekapitulasi Pilkada serentak tahun 2020 tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penundaan penyampaian D Hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Muara Sabak Barat, dikarenkan tidak adanya D Hasil salinan yang diserahkan PPK ke Panwas Kecamatan Muara Sabak Barat pasca pleno rekapitulasi Pilkada serentak tahun 2020 di tingkat Kecamatan Muara Sabak Barat.

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Samsedi, S. Sos membenarkan, untuk pleno terbuka rekapitulasi penyampaian D Hasil Kecamatan Muara Sabak Barat ditunda karena tidka diserahkannya salinan D Hasil ke Panwas Kecamatan.

"Dalam PKPU 19 Tahun 2020 juga sudah jelas, bahwa PPK Wajib menyerhkan D Hasil Kecamatan ke saksi dan panwas Kecamatan,"ungkap Samsedi

" Bagai mana kita mau melakukan pengawasan rekapitulasi tingkat Kabupaten, kalau D Hasil yang diberikan cuma scan dan sulit untuk di lihat karena tidak jelasnya angka yang tertera dalam D hasil scanner, "lanjut Samsedi

Oleh karenanya, lanjut Samsedi, kita pending PPK Sabak Barat untuk melengkapi D hasil kecamatan dan di serahkan ke Bawaslu dan saksi calon.

" kita pending, dan minta PPK untuk memfhoto copy D hasil Kecamatan, agar bisa melakukan pengawasan rekapitulasi kecamatan Muara Sabak Barat, "tukasnya.(*)

Penulis: Humas Bawaslu Tanjab Timur

Tag
Berita